klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Laporan Keuangan Pemkab Gresik Tahun 2023 Raih Opini WTP dari BPK, Beruntun Sejak 2015

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Berpeci hitam) saat menghadiri penyerahan LHP serentak beberapa waktu lalu (Dok/BPK Jatim)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Berpeci hitam) saat menghadiri penyerahan LHP serentak beberapa waktu lalu (Dok/BPK Jatim)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Pemkab Gresik tahun 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Raihan opini WTP ini diketahui berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Klikjatim.com dari BPK Jatim, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 44.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024 dan 44.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Dalam LHP tersebut, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LHP LKPD Pemkab Gresik dilakukan secara serentak bersama dengan 37 Pemerintah Daerah di Jawa Timur pada Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyampaikan, seluruh entitas di Provinsi Jawa Timur semuanya WTP. Namun demikian, tetap masih ada hal-hal yang menjadi perhatian.

"Kami memberi waktu sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal ini juga sudah dituangkan di dalam action plan, apa saja yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," ujar Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, usai menyerahkan semua LHP.

Dalam keterangan tertulisnya, Karyadi menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, dan bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

"Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," tutur Karyadi.

Baca juga: Kekurangan Volume Proyek di Beberapa OPD Gresik Jadi Temuan BPK, Nilainya Dari Rp1 Juta Hingga Rp200 Juta, Ini Rinciannya
Permasalahan tersebut di antaranya:

1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib

2. Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan

3. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib

4. Masih terdapat Pembayaran Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum Belum Berdasarkan Data Pemakaian Listrik yang Akurat

5. Masih terdapat Kekurangan Volume, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang

6. Masih Terdapat Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi.

Karyadi bilang, sebelum LHP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 37 pemerintah daerah atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh 37 pemerintah daerah tersebut. nKepala Perwakilan BPK Jawa Timur.

Karyadi berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pesan Karyadi.

Merujuk pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," imbuh dia.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan, status WTP tersebut diiringi dengan pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

"Alhamdulillah Kabupaten Gresik bisa WTP kembali. Untuk TLRHP sudah mencapai 90,41%, sesuai target kita di tahun 2023 sudah di atas 90%. Mudah-mudahan di tahun 2024 bisa naik lagi TLRHP-nya," tutur Washil. (qom)

Editor :