KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung sukses menggelar ikrar wakaf serentak se-Kabupaten Tulungagung pada Kamis (17/07/2025). Acara utama dipusatkan di KUA Kecamatan Sendang dan diikuti oleh 18 kecamatan lainnya secara daring melalui zoom meeting.
Gatot Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung yang baru saja bertugas, mengungkapkan kebahagiaannya dapat mengawali penugasan dengan kegiatan yang penuh makna ini.
"Alhamdulillah, tugas pertama saya di sini langsung terkait wakaf. Semoga menjadi pahala dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Gatot.
Baca Juga : Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, BPN Pastikan Sertipikat Lama Tetap Sah
Menurut Gatot, wakaf merupakan salah satu kunci kebangkitan umat. Ia menyoroti banyaknya aset wakaf yang belum tercatat secara resmi. Ia juga menegaskan bahwa kesempatan sertifikasi aset wakaf ini terbuka tidak hanya untuk Ormas agama Islam, tetapi juga bagi pemeluk agama lain agar aset wakaf mereka tercatat resmi dan memiliki kekuatan hukum.
“Umat Islam itu sebenarnya kaya. Tapi karena asetnya belum tercatat, jadi belum bisa dimanfaatkan maksimal. Makanya perlu disertifikatkan supaya jelas dan bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan umat,” jelasnya.
Gatot mengungkapkan, saat ini di Tulungagung terdapat sekitar 3.400 aset wakaf, namun masih tersisa sekitar 500 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Baca Juga : Pegawai BPN Tulungagung Diingatkan Prioritaskan Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja
"Kami berharap bulan Juli 2025 ini semua bisa selesai, tentunya dengan dukungan semua pihak. Kalau sudah tercatat, tanah wakaf ini tidak hanya diam, tapi bisa produktif untuk kemaslahatan umat,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, BAZNAS, hingga Lazisnu untuk membantu menyebarkan informasi pentingnya legalitas aset wakaf.
Sementara itu, H.M. Afif Fauzi, Kepala Kemenag Tulungagung, mengapresiasi semangat seluruh pihak hingga terwujudnya ikrar wakaf massal kali ini. Total ada 68 bidang tanah wakaf yang diikrarkan hari ini, termasuk 10 bidang dari Kecamatan Sendang sebagai penyumbang terbanyak.
Baca Juga : Jalin Silaturahmi, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Sambangi Bupati Gatut Sunu
“Wakaf itu tidak hanya soal masjid atau mushola. Tanah produktif seperti sawah pun bisa diwakafkan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Afif.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar aman secara hukum dan tidak berubah dari niat awal para wakif. “Sertifikat ini penting, supaya tanah wakaf tetap sesuai peruntukannya. Jangan sampai nanti berubah jadi aset lain yang tidak sesuai niat awal,” tegasnya.
Seluruh kecamatan di Tulungagung turut terlibat dalam kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring. Dengan sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, ormas, hingga masyarakat, diharapkan 500 aset wakaf yang tersisa bisa segera memiliki legalitas yang jelas dan bermanfaat nyata bagi umat di Tulungagung. (yud)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi