Keluhkan Perekrutan BPD, Warga Slempit Wadul Dewan

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Nampak pimpinan dan anggota DPRD Gresik menghadiri rapat fasilitasi di Kecamatan Kedamean. (Ist/klikjatim.com)

GRESIK – Proses perekrutan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik dikeluhkan. Warga menduga adanya ketentuan yang tidak dilaksanakan.

Bahkan keluhan tersebut juga diadukan ke DPRD Kabupaten Gresik. Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, kalangan dewan memfasilitasi para pihak untuk penyelesaian yang bertempat di Kantor Kecamatan Kedamean, Senin (28/01/2019).

Perwakilan anggota dewan yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib didampingi Pimpinan beserta Anggota Komisi I, Suparno Diantoro dan Ruspandi. “Agenda fasilitasi ini menyusul adanya surat pengaduan masyarakat tentang pengisian anggota BPD Slempit kepada DPRD,” kata Nur Qolib, sore tadi.

Diharapkannya, melalui rapat koordinasi dengan menghadirkan para pihak terkait ada titik temu penyelesaian masalah. Namun hasil yang didapatkan belum mendapatkan titik temu. “Hasilnya belum ada titik temu,” imbuhnya.

Secara terpisah, Warga Slempit, Rudi menuturkan, dalam proses perekrutan anggota BPD di desanya terdapat kejanggalan. Diduga terdapat aturan yang tidak dijalankan panitia.

“Pengaduan saya itu ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan DPRD masalah pemilihan BPD di Desa Slempit, tanpa melalui pilihan tapi tunjukan. Semuanya (diduga) inkonstitusional,” menurutnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Kedamean, Narto membenarkan, adanya keluhan warga terkait perekrutan anggota BPD Slempit tersebut. Namun permasalahan itu sedang ditindaklanjuti oleh para pihak yang berkaitan. “Sekarang masih ditindaklanjuti,” ucapnya. (*/nul)