KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kegiatan yang digelar Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sumenep dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres AKBP Rivanda, Ketua PN Sumenep, serta perwakilan BNNK.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi tidak hanya pada pidana badan, tapi juga terhadap barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan,” ujar Sigit.
Dari 89 perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga Juli 2025, 36 di antaranya adalah kasus narkotika dengan 42 terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 174,827 gram, 46 butir pil berlogo Y, 26 unit ponsel, serta 34 alat hisap sabu.
Selain itu, 53 perkara lainnya berkaitan dengan orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dengan 68 terpidana. Barang bukti yang dihancurkan meliputi 4 ponsel, 38 potong pakaian, dan 371 alat kejahatan lainnya.
Secara total, Kejari memusnahkan 216 item barang bukti dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah. (qom)
Editor : Hendra