KLIKJATIM.Com | Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tbk (bankjatim) terus berkomitmen meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji serta gencar mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji (Haji muda).
Komitmen tersebut seiring dengan telah dilakukannya penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang di mana UUS bankjatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.
Bertempat di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi bankjatim Arif Suhirman, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi, dan Ketua Bidang Perbankan Syariah Asbanda Kukuh Rahardjo pada hari Senin 22 Juli 2024.
Fadlul Imansyah menjelaskan, dalam kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.
Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” ucap Fadlul Imansyah.
Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.
Baca juga: Laba Unit Usaha Syariah Bank Jatim Tumbuh 16,71% YoY di Periode Juni 2023
Adapun perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi. Di antaranya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lain. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.