KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur tetap berlangsung aman dan kondusif di tengah dinamika keamanan pasca aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa keselamatan peserta didik adalah prioritas utama.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan, telah menyiapkan langkah-langkah teknis agar pembelajaran tetap aman. Sejak 1 September 2025, satuan pendidikan di daerah rawan atau dekat dengan titik-titik aksi diminta untuk menerapkan sistem pembelajaran daring, khususnya untuk pelaksanaan ujian formatif.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar bersama agar anak-anak bisa tetap belajar, namun tetap dalam pengawasan orang tua dan wali kelas," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca Juga : Dikawal TNI, Khofifah Temui Demonstran di GrahadiSementara itu, sekolah di wilayah yang relatif aman tetap melaksanakan kegiatan belajar secara luring. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang sedang menjalani ujian formatif dari tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menambahkan bahwa di beberapa kota seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ujian formatif dilaksanakan secara daring dari rumah. Begitu pula dengan beberapa sekolah di Kota Malang yang berada di dekat kawasan demonstrasi.
"Kami berharap kepala sekolah, guru, dan wali kelas betul-betul mengawasi agar siswa tidak keluar sekolah di jam pelajaran. Termasuk orang tua agar mengingatkan putra-putrinya supaya tidak terlibat aksi yang berpotensi merugikan masa depan mereka," pesan Aries.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Berikan Apresiasi Inovasi Terbaik Insan Pendidikan Jawa Timur pada Ajang EJIES 2025Selain sektor pendidikan, Gubernur Khofifah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Aturan ini berlaku dari 1-4 September 2025 sebagai langkah antisipasi.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial, seperti Dinas Kesehatan (termasuk rumah sakit), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol, wajib bekerja 100�ri kantor (Work From Office - WFO) untuk menjamin layanan publik berjalan normal.
Sementara itu, perangkat daerah non-esensial diperkenankan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), berupa kombinasi WFO, WFH (Work From Home), atau WFA (Work From Anywhere), sesuai kebutuhan dan kondisi keamanan.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Zakat Produktif Rp6,1 Miliar di Tulungagung, Ingatkan Warga Jauhi Judi Online"Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti," jelas Khofifah.
Gubernur juga mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan menyalurkan aspirasi melalui jalur yang santun dan bermartabat. (yud)
Editor : Wahyudi