klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Pembunuhan Berencana di Jombang: Istri Siri Diduga Bunuh Suami, Sembunyikan Jasad Selama 40 Hari

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
FZ saat ditahan di Mapolres Jombang (Diana/Klikjatim.com)
FZ saat ditahan di Mapolres Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang — Polisi akhirnya mengungkap misteri penemuan jasad pria membusuk di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korban diketahui bernama LH, yang tewas dibunuh secara sadis oleh istri sirinya sendiri, FZ. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan terancam hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa FZ merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. Ia lebih dulu membeli racun tikus dan tujuh bungkus potasium, lalu memasukkan empat bungkus ke dalam minuman korban pada 14 Mei 2025.

"Setelah korban menunjukkan gejala keracunan, pelaku meminta bantuan seorang saksi memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar. Saksi yang tidak mengetahui maksud sebenarnya lalu meninggalkan lokasi," kata AKP Margono, Kamis (26/6/2025).

Kesempatan itu digunakan FZ untuk menghabisi korban. Ia memukul kepala dan wajah LH menggunakan balok kayu, lalu menusukkan pisau ke bagian bawah dada korban. Jasad kemudian ditutupi dengan kasur, selimut, dan bantal untuk mengurangi bau busuk agar tidak tercium tetangga.

Baca juga: Mayat Membusuk Ditemukan di Mojoagung, Diduga Korban Pembunuhan
Bahkan, untuk mengelabui warga sekitar, FZ menebar bangkai tikus yang telah diracun agar bau menyengat dikira berasal dari hewan mati. Ia sempat tinggal di rumah tersebut selama satu minggu setelah korban tewas, sebelum akhirnya pindah ke rumah saudaranya di Kesamben. Meski demikian, ia beberapa kali kembali ke tempat kejadian perkara untuk menjual barang-barang milik korban.

"Jika ada yang menanyakan keberadaan korban, FZ mengaku suami sirinya sedang bekerja di Palembang," ujar Margono.

FZ akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pribadi yang masih didalami lebih lanjut.

Kini, FZ resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (qom)

Editor :