KLIKJATIM.Com | Sumenep – Polemik tunggakan gaji di tubuh PT Sumekar kembali menjadi sorotan. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang, membuat Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep turun tangan memanggil sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Sumenep itu turut dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta Bagian Hukum dan Perekonomian Setkab Sumenep.
Fokus pembahasan mengarah pada kondisi keuangan PT Sumekar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi laut. Perusahaan tersebut diketahui terus mengalami defisit keuangan selama beberapa tahun terakhir dan sangat bergantung pada subsidi dari pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah Plastik“Kondisi perusahaan saat ini memang berat. Kapal masih dalam proses perbaikan, dan kami khawatir jika nanti kapal serta izinnya sudah selesai, para karyawan enggan kembali bekerja karena hak mereka belum dibayar,” ujar Irwan Hayat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep.
Irwan menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar pihak pemerintah daerah, melalui bagian hukum, turut menjembatani komunikasi antara manajemen PT Sumekar dan para karyawan.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Sebagai informasi, KMP DBS III, kapal utama milik PT Sumekar, telah berhenti beroperasi sejak April 2025. Operasional kapal terhenti karena aksi mogok kerja karyawan yang tidak menerima gaji selama 22 bulan, terhitung sejak tahun 2021.
Kondisi ini bukan hanya memperburuk keuangan perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan transportasi laut antarpulau di wilayah Kabupaten Sumenep. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar