KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pernyataan mengejutkan datang dari Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep, yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep dalam praktik pungutan liar (pungli). Pengakuan ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang telah disebut oleh Korkab BSPS, termasuk oknum Kabid yang berada di bawah OPD pelaksana utama program tersebut.
"Pengakuan itu tentu membuat kami sangat prihatin. Kami mendorong Kejati Jatim untuk menindaklanjuti dan memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut, terutama oknum Kabid di Perkimhub," ujar Yasid, Selasa (22/7).
Yasid menambahkan bahwa Komisi III DPRD Sumenep sebenarnya telah mencium aroma ketidakwajaran dalam program BSPS tersebut.
Oleh karena itu, dewan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Dinas Perkimhub guna menggali lebih dalam terkait dugaan tersebut.
“Namun saat RDP berlangsung, baik kepala dinas maupun para Kabid mengelak terlibat. Mereka mengklaim tidak pernah menerima dana apapun dari program BSPS. Bahkan, mereka menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terlibat,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Meski demikian, Yasid menilai bahwa pengakuan dari Rizky Pratama cukup serius dan tak bisa diabaikan begitu saja. Ia meminta agar penyidik Kejati Jatim segera memeriksa oknum Kabid yang disebut ikut menikmati dana pungli.
“Jika benar ada aliran dana ke pihak tersebut, maka penegak hukum harus segera bertindak dan membawa kasus ini ke ranah pengadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yasid juga meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan Rizky Pratama yang menyebut adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep.
"Komisi III telah menyepakati dalam rapat internal bahwa penyelesaian kasus ini harus dipercepat demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rizky Pratama yang akrab disapa Kiki, mengaku bahwa salah satu Kabid di OPD terkait sempat meminta jatah atau fee sebesar Rp 100 ribu untuk setiap titik dari total 5.490 titik program BSPS yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Jika ditotal, jumlah tersebut mencapai Rp 549 juta. Namun Kiki mengaku hanya mampu menyerahkan Rp 425 juta kepada oknum tersebut.
Kiki juga menyebut bahwa dirinya memiliki bukti atas penyerahan uang tersebut, dan siap untuk membukanya kapan pun jika dibutuhkan dalam proses hukum.
Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pada tahun anggaran 2024, total dana yang digelontorkan mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep sendiri mendapatkan porsi terbesar, yakni Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dilaksanakan secara swadaya oleh penerima. Namun, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan berbagai dugaan penyimpangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), ditemukan sedikitnya 18 indikasi pelanggaran dalam implementasi program BSPS di Sumenep pada tahun anggaran 2024. (ris)
Editor : Hendra