klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Jember: BPJS Jadi Solusi Utama Pasca Penghapusan JPK dan SPM

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Relawan Ben Seromben saat bantu masyarakat miskin untuk ke Puskesmas maupun RSD Jember (Hatta/Klikjatim.com)
Relawan Ben Seromben saat bantu masyarakat miskin untuk ke Puskesmas maupun RSD Jember (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Pasca dihapusnya program Jember Pasti Keren (JPK) dan surat pernyataan miskin (SPM) sebagai akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember, DPRD Jember mengimbau masyarakat untuk menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 257 ribu warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, aturan yang mewajibkan waktu tunggu selama 14 hari setelah pendaftaran dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat.

“Bagi yang saat ini sakit, solusinya adalah ikut program BPJS, karena aturannya begitu. JPK dan SPM tidak bisa lagi digunakan. Alternatif yang ada sekarang hanyalah BPJS,” kata Sunarsi, Rabu (8/1/2025).

Sunarsi mengimbau masyarakat miskin yang belum terdaftar segera mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial Jember. “Kalau sudah terdata, mereka akan dibayarkan. Anggaran untuk warga miskin sudah disiapkan. Jadi, lebih baik mendaftar sebelum sakit,” tegasnya.

Namun, bagi warga yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka harus mendaftar secara mandiri. “Solusinya tetap di Dinas Sosial. Akan ada asesmen untuk memastikan apakah mereka benar-benar layak masuk kategori miskin,” jelas Sunarsi.

Baca juga: Kesulitan Akses Layanan Kesehatan di Jember: 257 Ribu Warga Belum Terdaftar JKN
Ia menambahkan bahwa asesmen bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sunarsi juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa hingga tingkat RT dan RW dalam mendata warga kurang mampu. Menurutnya, seringkali data tidak akurat karena pengurus RT dan RW hanya mendata kerabat atau orang terdekat mereka.

“Pendataan ini harus jelas dan sinkron dengan data pemerintah pusat. Dengan begitu, bantuan dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Terkait penghapusan JPK dan SPM, Sunarsi juga mengungkapkan bahwa ada warga yang tidak mengetahui bahwa mereka telah didaftarkan ke JKN oleh pemerintah, namun enggan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. Saat mereka membutuhkan layanan kesehatan, tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu agar keanggotaan aktif kembali.

Untuk mencari solusi atas berbagai kendala ini, Komisi D DPRD Jember berencana mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja. Fokus pembahasan adalah memilah 257 ribu warga yang belum terdaftar, menentukan siapa yang harus mendaftar secara mandiri dan siapa yang harus dibiayai oleh pemerintah.

“Ke depan, harus ada solusi yang lebih konkret. Kami juga ingin melihat langkah nyata bupati baru dalam 100 hari kerja, terutama terkait persoalan ini,” pungkas Sunarsi.

Sebelumnya diketahui, warga yang baru mendaftar JKN harus menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan sebelum dapat menikmati layanan kesehatan. Situasi ini semakin menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak. (qom)

Editor :