KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengurus DPC PKB Kabupaten Gresik melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy kepada Polres Gresik karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta menyebarkan berita bohong. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Gresik Much Abdul Qodir didampingi Kuasa Hukum PKB Masruron, S.H. bersama beberapa pengurus teras PKB mendatangi kantor Polres Gresik untuk melayangkan laporan tersebut.
Masruron menjelaskan, pernyataan Lukman Edy dilontarkan usai memenuhi undangan PBNU yang meminta keterangannya beberapa waktu lalu. Poin-poin pernyataan tersebut dianggap merugikan PKB dan merugikan nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
“Yang kami laporkan yakni perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan Penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” terang Masruron.
Masruron menjelaskan, usai pertemuan tersebut Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Baca juga: Kader PKB Sangkapura Inginkan Perubahan, Sosok Syahrul Dianggap Paling Layak Memimpin Gresik
B. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.