klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditagih Kejaksaan Soal Tunggakan PBB, PT Garam Akhirnya Bayar ke Pemkab Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik— BUMN Penunggak pajak PBB, PT Garam akhirnya melunasi tunggakan pajak PBB-nya kepada Pemkab Gresik.

Diketahui, PT Garam mengutang 2 tahun pajak PBB, namun, setelah Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) membantu menagih perusahaan pelat merah itu langsung membayar.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Pemkab Gresik, Hendriawan Susilo menyebut jika nominal PBB yang dibayar PT Garam itu sejumlah Rp1,2 miliar rupiah.

"Itu untuk (tunggakan) dua tahun lalu, lalu untuk tahun berjalan akan dibayar bulan Agustus," kata dia.

Susilo menyebut, hal ini tak lepas dari bantuan Kejaksaan dalam membantu penagihan. Karena unsur kejaksaan termasuk dalam tim percepatan pendapatan PAD.

"Kami berharap perusahan lain bisa mengikuti langkah PT Garam yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB. Sebab, PBB merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," turnya

"Capaian PAD ini akan kami kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk bantuan maupun program pembangunan lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah industri besar yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar PBB antaralain tiga perusahaan BUMN masing-masing PT Garam yang memiliki PBB terutang Rp 3 miliar, PT Industri Gelas dengan PBB terutang Rp 2,5 miliar dan PT Barata Indonesia dengan PBB terhutang Rp 2 miliar. 

Fakta ini pun sampai ke telinga Menteri BUMN Erik Thohir. Melalui Staf Khusus bidang Komunikasi Publik Kementrian BUMN, Arya Sinulingga, Menteri BUMN mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD salah satunya dengan tertib membayar pajak bumi dan bangunan.

"Dua BUMN yang masih survive (PT Garam dan Barata Indonesia) harus bayar apapun alasannya harus tetap bayar," tegas Arya. (yud)

Editor :