KLIKJATIM.Com | Jember – Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Agus Mashudi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (6/8/2025). Kedatangannya bertujuan mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023-2024.
Mashudi meminta Kejari Jember segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang kini telah masuk ke tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa dengan naiknya status perkara, penyidik seharusnya sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kami minta Kejari Jember memberikan progres penanganan perkara ini secara terbuka, termasuk segera menetapkan tersangka," ujar Mashudi.
Baca Juga : Ketahuan Curi Belasan Baju di Toko Jember, Dua Bersaudara Diamuk MassaMenurutnya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari penyimpangan pengadaan makanan dan minuman berat yang tidak sesuai dengan pagu anggaran dan kontrak kegiatan. Mashudi juga menyoroti lambannya pemanggilan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat.
"Sudah dua pekan sejak kasus ini dinaikkan ke penyidikan, tapi belum ada kabar soal pemanggilan anggota dewan yang diduga terlibat," tambahnya.
Meskipun demikian, Mashudi tetap meyakini independensi dan integritas Kejaksaan. "Kami percaya penyidik tidak bisa diintervensi dalam bentuk apa pun, terlebih perkara ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung," tegasnya.
Baca Juga : Ekonom Universitas Jember: Krisis BBM Harus Jadi Momentum Kolaborasi, Jangan Salahkan Satu PihakTerpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi Sosperda masih terus berjalan. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus masih aktif melakukan pemeriksaan dan mencari alat bukti tambahan.
"Sampai hari ini penyidikan terus berjalan. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru untuk memenuhi unsur penetapan tersangka," kata Ichwan.
Ichwan menerangkan, proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak 14 Mei 2025, dan naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025. Ia juga meluruskan bahwa dugaan penyimpangan tidak terkait dengan markup anggaran atau kegiatan fiktif, melainkan ketidaksesuaian pengadaan makanan dan minuman dengan pagu serta kontrak yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Pasokan BBM di Jember Kembali Normal, Gubernur Khofifah Bagikan Bensin Gratis untuk OjolKejari Jember menargetkan penetapan tersangka dalam kasus ini bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025. "Kami akan bekerja lebih keras untuk menuntaskan perkara ini sesuai target," pungkas Ichwan. (yud)
Editor : Muhammad Hatta