KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik komitmen mencegah pungutan di luar prosedur di lingkungan sekolah. Terbaru, Kepala Dinas (Kadispendik) Gresik S Hariyanto langsung mengeluarkan instruksi terbaru terkait larangan pungli.
“Sebenarnya instruksi larangan pungli sudah kami buat sejak beberapa tahun lalu. Namun, ada sejumlah tambahan poin sesuai tuntutan masyarakat,” ujar Hariyanto usai menemui peserta Demo dari Gepal.
Menurut dia, yang baru dalam instruksi kali ini adalah mengembalikan peran komite sesuai Permendikbud 75/2016. Sementara yang lainnya sudah sesuai intruksi sebelumnya.
“Misalnya larangan mewajibkan wisuda dan rekreasi. Semua harus dilakukan musyawarah dan sifatnya tidak memaksa kepada seluruh siswa,” ujar dia.
Dikatakan, saat ini yang perlu ditingkatkan adalah pengawasannya. Sebab, saat ini tidak semua sekolah melakukan hal tersebut. Hanya beberapa saja.
“Kami minta partisipasi masyarakat. Kalau ada segera laporkan akan kami lakukan tindak lanjut,” terang dia.
Baca juga: Dukung Gerakan Merdeka Berkarir, Bank Jatim Salurkan CSR ke Disnakertrans Jawa Timur
Sementara itu, Syafiudin korlap aksi mengatakan persoalan pungutan merupakan persoalan yang terus terjadi setiap tahun. Dinas Pendidikan sebenarnya juga telah mengeluarkan larangan.
“Hanya saja pengawasan dan pengawalan terhadap instruksi tersebut yang masih kurang,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan ikut mengawal kebijakan ini. Jika masih ada sekolah yang melanggar pihaknya akan menyampaikan kepada dinas pendidikan untuk disanksi sesuai aturan tersebut.
“Respon dispendik cukup bagus tadi. Langsung ada instruksi dari kadis. Sekarang tinggal pengawalannya saja,” imbuhnya. (qom)