KLIKJATIM.Com | Gresik — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus untuk sektor jasa konstruksi (jakon) pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Hotel Santika Gresik.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP), serta sejumlah perusahaan pelaksana proyek strategis di wilayah Kabupaten Gresik.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di sektor konstruksi.
“Kami ingin memastikan semua pemangku kepentingan memahami dan menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal, demi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, Eddy Pancoro, menjelaskan pentingnya implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ia menyebut regulasi ini sebagai landasan hukum yang memperkuat perlindungan pekerja konstruksi.
“Setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Eddy.
Baca juga: Peduli Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Platinum ke PT SmeltingSementara itu, Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah, turut memberikan paparan mendalam mengenai pedoman teknis SMKK. Ia menekankan pentingnya penerapan aspek teknis dan administratif dalam manajemen keselamatan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Sebagai bentuk apresiasi atas implementasi program yang produktif, BPJS Ketenagakerjaan Gresik memberikan penghargaan kepada enam perusahaan dalam dua kategori.
Kategori Pemilik Proyek Terproduktif:
- PT Petrokimia Gresik
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Smelting
- PT Aneka Jasa Grhadika
- PT Puspetindo
- PT Weltes Energi Nusantara
Editor : Abdul Aziz Qomar