klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BNN Tulungagung Rehab 58 Pecandu Selama 2023

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani (Iman/Klikjatim.com)
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tak kurang dari 58 pecandu narkoba direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung sepanjang tahun 2023.

Rinciannya, 52 pecandu menjalani rehab jalan, sedangkan 6 lainnya menjalani rehab inap, dari jumlah tersebut ada 5 orang yang statusnya masih pelajar.

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan, 58 pecandu yang menjalani rehabilitasi ini ada yang datang secara sukarela dan ada juga yang menjalani rehabilitasi setelah terjaring penindakan yang dilakukan oleh Polisi maupun BNN.

Mereka yang menjalani proses hukum, harus menjalani asesmen sebelum diputuskan mendapatkan rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Kalau melalui asesmen terpadu berarti melalui proses hukum tersangka, Kalau ini 52 (pasien) adalah mereka usianya kebanyakan dewasa dan pelajar 5 orang. Kebanyakan secara sukarela datang ke BNN Tulungagung untuk mendapatkan rehabilitasi," tutur Rose.

Baca juga: Jalur Lintas Selatan Tulungagung Berpotensi Macet Saat Libur Tahun Baru, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas 
Rose merinci, dari target yang ada di tahun 2023 yang lalu, pihaknya ditargetkan bisa menjaring 7 pecandu untuk menjalani assessment dan menjalani rehabilitasi, namun nyatanya sampai akhir tahun ada 18 Pecandu yang terjaring petugas dan menjalani assessment.

Dari 18 orang pecandu yang menjalani assessment itu, 10 orang menjalani rehabilitasi sekaligus proses hukum yang tengah menjeratnya, sedangkan satu orang tidak direkomendasikan rehabilitasi, sehingga proses hukum berlanjut.

Hal tersebut menurut Rose, satu orang yang tidak mendapatkan rekomendasi rehabilitasi karena dari hasil assessment, ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran Narkoba.

"Pertama karena dia sebagai residivis pernah terkena kasus yang sama sebelumnya. Aslinya dengan barang bukti yang termasuk jaringan dan barang bukti beberapa gram," ulas dia. (qom)

Editor :