klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah di Bengkulu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Apresiasi Dukungan Pemerintah Daerah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wamen Ossy dan Menko AHY menyerahkan sertipikat kepada warga di Bengkulu.
Wamen Ossy dan Menko AHY menyerahkan sertipikat kepada warga di Bengkulu.

KLIKJATIM.Com | Bengkulu - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat tanah kepada masyarakat di Bengkulu. Penyerahan sertipikat elektronik ini dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (16/9/2025).

"Total sertipikat yang diserahkan berjumlah 184, dengan rincian 5 sertifikat wakaf, 100 Sertifikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah," jelas Wamen Ossy.

Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota, serta jajaran Forkopimda setempat atas kerja sama yang solid dalam menyukseskan program pertanahan di Bengkulu.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Patroli Malam di Surabaya
"Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Wamen Ossy.

Dalam acara tersebut, penyerahan 5 sertifikat dilakukan langsung secara door to door, sementara 12 sertifikat lainnya diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima. Penyerahan ini dilakukan oleh Menko AHY, Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berbentuk Sertifikat Elektronik (Sertipikat-El).

Menko AHY menegaskan bahwa sertifikasi tanah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan hak atas tanah bagi masyarakat. "Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertifikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini," ujar AHY.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Tetapkan Pagu Anggaran Rp9,49 Triliun untuk Tahun 2026
Ia berharap, sertifikat tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraan. (yud) 

Editor :