KLIKJATIM.Com | Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan total tiga orang asal Kabupaten Jember karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang menyasar sopir-sopir truk antar kota.
Ketiganya diamankan berawal dari kasus kecelakaan truk yang dikemudikan WDS (29) pada 20 Juli 2024 lalu di Jalan Mastrip Kabupaten Jombang, saat itu petugas dari Satlantas Polres Jombang ketika melakukan penanganan ditemukan alat hisap sabu, yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, diduga dalam mengemudikan truknya WDS dalam pengaruh sabu.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Jombang atas temuan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada WDS dan ditemukan fakta-fakta peredaran narkoba dengan menyasar sopir-sopir antar kota.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, dalam pemeriksaan kepada WDS pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lain yakni CM (41) dan MM (47) yang juga warga Kabupaten Jember dengan peran sebagai penjual dan pengedar sabu-sabu.
“Atas arahan bapak Kapolres Jombang, karena dinilai meresahkan karena sopir truk dalam keadaan kendali sabu, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kamu dapati dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Lumajang,” kata Yani kepada awak media pada Jumat 26 Juli 2024 di Mapolres Jombang.
Baca juga: Polisi Buru Perampok Berpisau yang Menggarong Toko di Jombang
Ia membeberkan kronologis kecelakaan yang dialami WDS saat mengemudikan truk gandeng, diduga saat itu dalam pengaruh sabu dan merasa emosi ketika terdapat kendaraan lain menyalipnya.
“Sopir itu diduga emosi dan melaju dengan kencang akhirnya menabrak kendaraan dengan gerobak dan truknya terjungkir, kemudian didalam truk ditemukan alat hisap sabu dan ditindaklanjuti,” bebernya.
Kemudian Yani mengungkapkan terbongkarnya peredaran sabu di kalangan sopir antarkota ini usai pemeriksaan handphone tersangka kedua, ditemukan bukti pesan chat pesanan sabu kepada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sopir, mengkonsumsi sabu untuk stamina saat mengemudikan kendaraan jarak jauh,” jelasnya.
Kemudian polisi berhasil mengamakan sejumlah barang, dari pelaku CM didapati barang bukti sabu 1,20 gram dalam 6 paket, dan dari pelaku MM didapati 2,35 gram sabu dalam 2 paket. Berikut dengan barang bukti lainnya seperti handphone, uang tunai, serta alat hisap sabu milik WDS.
“Ketiganya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar peredaran narkoba di kalangan para sopir truk ini.
“Untuk indikasi pelaku lain,masih ada satu pelaku lagi dan terus kami lakukan pengembangan dari skala kecil hingga di jaringan atasnya,” pungkasnya. (qom)