KLIKJATIM.Com | Gresik — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik memusnahkan barang bukti hasil operasi pengungkapan peredaran barang kena cukai ilegal (tanpa pita cukai), di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Total kerugian negara dari barang ilegal tersebut, mencapai Rp1,149 miliar.
Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto merincikan, barang kena cukai yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan 2.325 liter miras ilegal. Semua barang yang dimusnahkan hasil operasi penindakan sejak tahun 2021 sampai 2023.
Semua barang tersebut dimusnahkan di Kantor KPPBC Gresik dan di PT Antamas, Gresik.
Adapun jenis rokok ilegal yang dimusnahkan yakni jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), tanpa dilekati pita cukai. Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal atau arak bali.
“Dengan nilai barang yang dimusnahkan Rp1,795 miliar, dan nilai kerugian negara Rp1,149 miliar, barang tersebut sudah ditetapkan milik negara untuk dimusnahkan,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, modus peredaran rokok tanpa cukai ilegal banyak ditemukan dari jasa pengiriman ekpedisi.
Juga banyak masyarakat pinggiran yang masih banyak mengkonsumsi rokok ilegal. Karena menang harganya murah. Sedangkan miras, banyak ditemukan arak bali, bir, serta paket obat kedaluwarsa dari ABK kapal.
“Kami juga sudah melakukan penyidikan kepada dua tersangka peredaran rokok pada Mei 2023, yang sekarang sudah ditahan di Rutan Lapas Cerme, Gresik,” imbuh Wahjudi.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Award Tahun ini Angkat Tema Industrial Metamorph
Selain itu, bea cukai Gresik juga dua kali melakukan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK. 04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran dibidang Cukai.
“Dengan membayar sanksi administrasi berupa denda. Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp11 juta,” paparnya.
Pihaknya bersama instansi terkait, juga terus melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Baik di Kabupaten Gresik maupun di Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Ekspedisi JNE Cabang Lamongan Aryo Wijaya mengatakan, pihaknya digandeng pihak Bea Cukai ini dalam pengungkapan barang kena cukai ilegal ini.
Mengenai jenis rokok tersebut resmi atau tidak, pihaknya mengaku kesulitan mengidentifikasi. Karena kadang di marketplace tidak jelas kriteria barangnya dan packagingnya berbeda.
“Yang bisa mengidentifikasi ya dari pihak Bea Cukai. Selain itu kami juga hanya menerima order pengiriman,” ujarnya.
Namun dia mengaku siap jika kedepan untuk pengiriman rokok harus lebih hati-hati.
“Tentu dengan arahan dari Kantor pusat dan pemerintah,” imbuhnya. (qom)