KLIKJATIM.Com | Jakarta – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) resmi meluncurkan fitur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui platform Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI), Kamis (17/4/2025). Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Asbanda dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum Asbanda Busrul Iman dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir. Turut hadir pula perwakilan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari seluruh Indonesia, termasuk Bank Jatim yang secara langsung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan SP2D Online melalui aplikasi SIPD.
Dalam sambutannya, Busrul Iman yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jatim menyampaikan bahwa peluncuran SP2D Online menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, terintegrasi, dan transparan.
“SP2D Online melalui SIPD merupakan bagian dari upaya bersama memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPD dalam mendukung reformasi digital keuangan. Kami berharap seluruh pemda dapat segera mengadopsinya,” ujar Busrul.
Baca juga: Perkuat Dukungan bagi Pekerja Migran, Bank Jatim Salurkan KUR PMI Melalui Kerja Sama Strategis
SIPD-RI sendiri merupakan sistem terpadu yang mengelola seluruh proses perencanaan, transaksi, hingga pelaporan keuangan daerah secara nasional. Melalui sistem ini, proses pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung pengawasan real-time oleh pemerintah pusat.
Busrul menambahkan, penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen Bank Jatim dalam mendukung transformasi digital keuangan daerah, khususnya di Jawa Timur. “Digitalisasi keuangan sudah menjadi keharusan di era non-tunai saat ini. SP2D Online melalui SIPD adalah langkah konkret menuju tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan bahwa penerapan SIPD merupakan mandat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan responsif.