KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Tiga warga Banyuwangi dibekuk polisi karena terlibat judi online. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita.
[irp]
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
Ketiga pelaku bernama Lip Nur Purnama (27) yang beralamat di Desa Temuguruh, Kecamatan Singojuruh sebagai penjual togel. Sedangkan Agus Hariyanto (39) dan Ani Yulianti (38) yang berasal dari Desa Gendoh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan bahwa ketiganya tertangkap setelah diadakan patroli syber serta laporan keresahan warga terhadapan adanya judi togel online, Tersangka tertangkap pada pukul 21.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Gendoh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
" saat ini kami melakukan patroli syber, kami menemukan situs beralamat www.peraktoto.com yang menyalahi aturan dalam penggunaanya" ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
Dari masing-masing tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa Kartu ATM BRI atas nama Ani Yulianti, buku tabungan simpedes, Gawai merk HTC warna putih, dan bukti transfer sejumkah 197 ribu rupiah beserta dua lembar rekapan nomor togel.
Arman juga menyampaikan, tersangka masih pemula sebagai pelaku dan pembeli togel. Namun, omset yang diperoleh ketiganya sudah ratusan ribu rupiah.
"Ketiga tersangka ini masih pemula dalam melakukan judi online. Mereka melakukan judi online karena tergiur mendapatkan hasil yang berlipat-lipat jika menang," tambahnya.
Baca juga: Sukses Tunaikan Tugas di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka Jatim
Ketiga tersangka tersebut akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 ayat (1) ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bro)
Editor : Apriliana Devitasari