Gadis 18 Tahun Digilir 4 ABG Umur 16 Tahun di Jombang Hingga Hamil

klikjatim.com
Ilustrasi pencabulan gadis bawah umur

KLIKJATIM.Com | Jombang - Membaca judul berita membut orang tua yang memiliki anak usia ABG tentu was-was. Namun inilah yang terjadi di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang menangani kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur.

[irp]

Baca juga: Polres Jombang Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Orang Diamankan

Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur. Korban adalah IN (18), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo. Sementara empat pria ABG yang menggilir korban hingga hamil adalah MH (16), IBT (16), DN (16), serta IF (17), yang tak lain masih satu desa dengan korban.

Kanit (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban usai menaruh curiga dengan kondisi perubahan yang terjadi pada tubuh si anak.

“Bulan Oktober kemarin kami mendapat laporan dari keluarga korban. Terungkapnya karena mereka (keluarga korban, red) curiga dengan perubahan di tubuh anaknya. Setelah didesak akhirnya mengaku jika korban tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” kata Ipda Agus Setyani.

Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku

Dikatakan, kasus itu terjadi pada November 2019 lalu. Saat itu, korban yang sudah berteman dengan ketiga pelaku yakni MH, IBT, dan IF, diajak ke rumah salah satu pelaku. Sesampainya di TKP, korban selanjutnya diajak berhubungan layaknya suami istri.

“Kalau kejadiannya sendiri setahun yang lalu. Korban diajak ke rumah MH, dan di situ diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku tadi secara bergilir. Selang sekitar dua mingguan, korban diajak lagi oleh ketiga pelaku, dan satu pelaku lainnya yakni IF minum-minuman keras di areal persawahan di desanya,” terangnya.

“Nah di situ setelah mereka (korban dan pelaku) mabuk, ketiga pelaku kembali menyetubuhi korban. Sementara IF hanya melakukan pencabulan saja,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Perampok Pasutri di Jombang, Dua Pelaku Masih Buron

Kasus ini dilaporkan korban setahun setelah kejadian karena korban merasa terancam. Saat itu pelaku mengancam agar korban tidak mengatakan musibah yang menimpa dirinya kepada orang lain. “Korban juga diancam oleh para pelaku agar tidak melaporkan peristiwa ini ke keluarganya maupun orang lain. Korban sendiri takut sama orang tuanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru