KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tri Rismaharini mencatatkan rekor buruk di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode. Risma terbukti membolos demi memberi dukungan kepada pasangan calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.
[irp]
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
Hal ini semakin kuat dengan keluarnya surat jawaban dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 27 Oktober 2020. Surat itu ditujukan kepada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim yang telah meminta informasi soal surat izin cuti Risma pada 21 Oktober 2020 lalu.
"Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," tegas Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Novli mengatakan, Risma terbukti telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk kegiatan dukung-mendukung pasangan calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.
Dengan demikian, lanjut Novli, ini menjadi bukti adanya pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma karena telah melakukan kegiatan politik saat jam kerja aktif. "Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini," tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Tak hanya itu, Risma juga diduga telah memanfaatkan fasilitas negara saat mengumumkan rekom paslon PDIP di Taman Harmoni yang dikelola oleh pemerintah daerah dan dibangun menggunakan APBD. (bro)
Editor : Redaksi