KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sejumlah warga Dusun Penanggungan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mempersoalkan pengelolaan limbah avalan milik PT Wijaya Karya (WIKA) oleh Kades Kejapanan, Randi Saputra. Warga menduga, hasil penjualan avalan berupa besi tidak dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) setempat. Melainkan masuk kantong pribadi.
[irp]
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
"Semenjak avalan diambil alih Kades. Desa tidak pernah menerima kompensasi," ungkap Saiful Mukmin warga setempat pada KlikJatim.com, Selasa (27/10/2020) siang.
Sebelumnya, cerita Saiful, avalan tersebut dikelola bersama Askar Rizal warga Kejapanan. Setiap kali terima alfalan dari PT WIKA, ia memberikan kompensasi ke Desa.
"Setiap pengambilan avalan saya kasih kompensasi ke desa Rp 5 juta," kata Saiful.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Namun sekarang, avalan tersebut diambil alih Kades, tanpa ada musyawarah. Bahkan, Kades sendiri yang masuk ke PT WIKA mengambil avalan. "Ini yang membuat saya kecewa. Kalau hasil avalan masuk ke PADes tidak ada masalah. Tapi kalau ke sak pribadi jelas tidak terima," imbuhnya.
Rasa kecewa juga diungkapkan Askar Rizal, sejak Tahun 2010 alfalan PT WIKA dikelola tidak persoalan. Selama ia mengelola avalan pihak Pemdes Kejapanan diuntungkan dengan memberikan kompensasi. Ia berharap, bisa mengelolaan avalan lagi. Sebab alfalan merupakan sumber ekonomi keluarganya.
Namun sayang, hingga warta dinaikan, Kades Kejapanan, Randi Saputra belum bisa dikonfirmasi. (bro)
Editor : Redaksi