KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Apes nian nasib Nurhadi (29) warga Dusun Krajan Tengah RT 25, RW V, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian Sidoarjo. Pria tersangka pengedar sabu ini tertangkap saat polisi menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di depan Mapolsek Krian.
[irp]
Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
“Operasi prokes ini rutin kami gelar. Tujuanya menjaring warga yag tidak mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nah, saat kami menghentikannya, tersangka terlihat sangat gugup. Kami yang curiga lantas memeriksanya,” tutur Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Minggu (25/10/2020).
Kecurigaan polisi ternyata benar. Hasil penggeledahan terhadap Nurhadi, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram yang disimpan di dalam dompetnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
Mukhlason menceritakan, penangkapan terhadap Nurhadi, tersangka pengedar sabu tersebut saat jajarannya bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pada Hari Sabtu (24/10) malam.
“Waktu itu kami mengelar razia sekitar pukul 20.30 dan menangkap tersangka. Saat ini tersangka kami amankan berikut barang bukti berupa tiga kantong sabu, dompet dan ponsel. Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari mana tersangka mendapat sabu dan akan diedarkan kemana sabu tersebut,” terang Mukhlason. (bro)
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Editor : Satria Nugraha