KLIKJATIM.Com | Gresik - Bupati Gresik memberi sanksi tegas kepada jajarannya, terutama calon aparatur sipil negara (ASN). Itu dibuktikan dengan menangguhkan pengangkatan 5 orang ASN. Penyebabnya, kelima ASN ini terlambat hadir dalam pengambilan sumpah ASN dalam upacara di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (19/10/2020).
[irp]
Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Harusnya, 5 ASN tersebut bergabung dengan 112 ASN lainnya yang akan diambil sumpahnya oleh Bupati Gresik. Sehingga Bupati Sambari hanya mengambil sumpah 112 orang. “Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNSnya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin,” tegas Bupati Sambari sebelum acara pengambilan sumpah.
Selain di hadiri oleh PNS yang diambil sumpahnya, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkab Gresik. Tampak rohaniawan dari Pemuka agama Islam dan Kristen ikut mendampingi para PNS yang disumpah.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
“Saya bangga dengan semangat saudara. Dari apa yang saya lihat, saudara punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang saudara ucapkan tadi didalam hati sanubari saudara” kata Bupati setelah pengambilan sumpah.
Tentu saja dengan sumpah yang anda ikrarkan, akan membuat anda lebih hati hati dan teliti dalam bekerja. Disiplin pegawai harus anda taati. “Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang ” tandas Sambari yang katanya pada 17 Pebruari 2021 sudah ‘pensiun’ jadi Bupati.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno merinci tentang PNS yang diambil sumpah hari ini yaitu 117 orang masing-masing 99 orang formasi CPNS tahun 2018 dan 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.
“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. Seperti yang diingatkan Bupati, agar PNS yang sudah disumpah tersebut akan lebih berhati-hati dalam bekerja setidaknya berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil” katanya. (hen)
Editor : Redaksi