KLIKJATIM.Com | Sumenep - Barangkali AD (24) ini termasuk laki-laki tipe garangan karena tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki. Setidaknya memiliki istri yang setia rupanya tidak cukup sehingga harus melirik adik sang istri alias adik iparnya. Repotnya lagi, aksi garangan yang dilakukan berbuah bayi.
[irp]
Baca juga: Buronan Kasus Curi Sapi di Ganding Akhirnya Tertangkap Setelah Hampir Dua Tahun
Dan yang membikin gemas, warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini tidak mau bertanggungjawab atas janin yang dilahirkan dari rahim YF adik iparnya. Keduanya memilih membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di belakang Puskesmas Gapura Barat, 18 September 2020 silam.
Aksi buang bayi itu baru terungkap sebulan kemudian, yakni Jumat (16/10/2020) kemarin. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep menangkap keduanya di rumah masing-masing. Dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga: Polres Sumenep Bekuk Dua Pengedar Sabu
“Dua tersangka itu masing-masing berinisial YF (17) dan AD (24), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat siang.
YF merupakan ibu si bayi, dan AD merupakan kakak iparnya. Mereka ditangkap di rumah YF setelah anggota beberapa saat melakukan penyanggongan di sebelah rumah YF. “Bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap YF dengan AD, kakak iparnya,” ungkap Widiarti.
Baca juga: Sumenep Desentralisasi Agenda Wisata 2026, 54 Event Turun ke Kecamatan
Dikatakan, warga dihebohkan dengan penemuan bayi Di bawah pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura. Saat ditemukan, bayi diletakkan di dalam kardus air mineral dibalut dengan kain sarung. Sementara tali pusarnya sudah terputus. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput. “YF dan AD saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 308 KUH Pidana,” terang Widiarti. (hen)
Editor : Suryadi Arfa