Materi Kampanye di Angkutan Bakal Ditertibkan Bawaslu Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com I Gresik— Meski telah dinyatakan melanggar ketentuan kampanye, namun ternyata materi kampanye dalam bentuk stiker besar di mobil angkutan umum masih nampang kesana kemari.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Mendapati hal itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengambil sikap tegas untuk menertibkan stiker besar atau poster yang menempel dalam angkutan umum karena fungsinya menyerupai alat peraga kampanye.

"Tadi tim kampanye kami panggil, kita kumpul kordinasi bersama Dishub dan Satpol PP, Polres serta KPU, semua sepakat untuk tidak boleh memasang APK di mobil angkutan umum," terang Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi setelah pertemuan tersebut (16/10/2020).

Namun selain angkutan umum, ada beberapa kendaraan yang boleh dipasangi materi kampanye atau branding paslon diantaranya mobil milik paslon, tim kampanye dan partai pengusung.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

"Mobil pribadi plat hitam atau milik.pengurus partai boleh untuk mobil branding paslon," lanjut Imron.

Rencananya Bawaslu bersama Satpol-PP dan Poleres serta Dishub akan menertibkan stiker di mobil angkutan umum pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Akan Kami tertibkan setelah kordinasi tadi," tukasnya. (bro)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru