Siswa SMK asal Sedati Sidoarjo Renggut Keperawanan Pacarnya di Rumah Kosong

klikjatim.com
Tersangka Kalvin Kristianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyetubuhi pacarnya.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Kalvin Kristianto (18) siswa SMK asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo harus menghabiskan masa remajanya ditahanan. Dia dilaporkan orang tua pacarnya karena telah merenggut keperawanannya.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Bukan hanya menyetubuhi pacarnya berinisial DN. Kalvin juga memaksa kekasihnya itu menenggak minuman keras. DN awalnya menolak saat diminta minum. Namun, tersangka mengancam hingga DN terpaksa menuruti permintaan tersangka.

Usai menenggak miras, DN pun tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka memanfaatkan kesempatan dengan menyetubuhi pacarnya di sebuah rumah kosong di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru. Tak yang tak sadarkan diri tak bisa berbuat banyak. Mulutnya juga dibekap agar tak bisa berteriak.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

“Kejadin itu dilakukan tersanggka pada 2 Oktober 2020 lalu. Tersangka memaksa dan mengancam korban menenggak miras sebelum akhirnya disetubuhi,” kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Putra, Jumat (16/10/2020).

Agar aksinya merenggut kegadisan DN lebih meyakinkan, tersangka juga merayu korban dengan membujuknya akan dinikahi setelah berhasil menyetubuhi. Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan tersangka Kalvin ke polsi yang kemudian menangkapnya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Sidoarjo. Baju yang dikenakan tersangka dan korban telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” terang Ambuka. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru