Siswa SMK asal Sedati Sidoarjo Renggut Keperawanan Pacarnya di Rumah Kosong

klikjatim.com
Tersangka Kalvin Kristianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyetubuhi pacarnya.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Kalvin Kristianto (18) siswa SMK asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo harus menghabiskan masa remajanya ditahanan. Dia dilaporkan orang tua pacarnya karena telah merenggut keperawanannya.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Bukan hanya menyetubuhi pacarnya berinisial DN. Kalvin juga memaksa kekasihnya itu menenggak minuman keras. DN awalnya menolak saat diminta minum. Namun, tersangka mengancam hingga DN terpaksa menuruti permintaan tersangka.

Usai menenggak miras, DN pun tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka memanfaatkan kesempatan dengan menyetubuhi pacarnya di sebuah rumah kosong di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru. Tak yang tak sadarkan diri tak bisa berbuat banyak. Mulutnya juga dibekap agar tak bisa berteriak.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

“Kejadin itu dilakukan tersanggka pada 2 Oktober 2020 lalu. Tersangka memaksa dan mengancam korban menenggak miras sebelum akhirnya disetubuhi,” kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Putra, Jumat (16/10/2020).

Agar aksinya merenggut kegadisan DN lebih meyakinkan, tersangka juga merayu korban dengan membujuknya akan dinikahi setelah berhasil menyetubuhi. Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan tersangka Kalvin ke polsi yang kemudian menangkapnya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Sidoarjo. Baju yang dikenakan tersangka dan korban telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” terang Ambuka. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru