KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Kalvin Kristianto (18) siswa SMK asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo harus menghabiskan masa remajanya ditahanan. Dia dilaporkan orang tua pacarnya karena telah merenggut keperawanannya.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Bukan hanya menyetubuhi pacarnya berinisial DN. Kalvin juga memaksa kekasihnya itu menenggak minuman keras. DN awalnya menolak saat diminta minum. Namun, tersangka mengancam hingga DN terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Usai menenggak miras, DN pun tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka memanfaatkan kesempatan dengan menyetubuhi pacarnya di sebuah rumah kosong di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru. Tak yang tak sadarkan diri tak bisa berbuat banyak. Mulutnya juga dibekap agar tak bisa berteriak.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
“Kejadin itu dilakukan tersanggka pada 2 Oktober 2020 lalu. Tersangka memaksa dan mengancam korban menenggak miras sebelum akhirnya disetubuhi,” kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Putra, Jumat (16/10/2020).
Agar aksinya merenggut kegadisan DN lebih meyakinkan, tersangka juga merayu korban dengan membujuknya akan dinikahi setelah berhasil menyetubuhi. Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan tersangka Kalvin ke polsi yang kemudian menangkapnya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Sidoarjo. Baju yang dikenakan tersangka dan korban telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” terang Ambuka. (mkr)
Editor : Satria Nugraha