KLIKJATIM.Com I Lamongan— Sebuah Kamar Kos di Perumahan Made Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan menjadi pusat beredarnya uang palsu yang meresahkan masyarakat Lamongan. Penghuni Kos tersebut, seorang pria berinisial OA (52) asal Bangkalan Madura diringkus oleh tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
[irp]
Baca juga: Pria Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sumenep, Polisi Selidiki Penyebabnya
"Bermula dari adanya informasi terkait adanya orang yang memiliki uang palsu sebanyak Rp 10 juta yang siap diedarkan, kemudian saat dilakukan penggeledahan didapati segepok uang senilai Rp 9 juta," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Harun kepada klikjatim.com Rabu (14/10/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan suplai upal dari temannya berinisial SIS asal Mojokerto yang telah dicokok Polrestabes Surabaya terlebih dahulu dalam kasus yang sama.
"Dia (tersangka) dapat uang palsu 10 juta dari SIS. 1 juta uang palsu sudah dibelanjakan artinya sudah beredar di masyarakat dan sudah mendapat kembalian uang asli sebanyak Rp 141.000," beber Harun.
Baca juga: Tak Hanya Siap Kerja, Lulusan SMK TSM Honda Sukses Bangun Bengkel Mandiri
OA sendiri mengaku, uang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan uang asli, kemudian ditransfer ke rekening SIS.
"Kalau berhasil saya dapat komisi 10 persen tapi belum sempat menukar, uang yang Rp 1 juta saya buat jalan-jalan ke Yogyakarta, ke rumah teman, buat makan juga," ceritanya.
OA beralasan kesulitan ekonomi membuatnya menerima pekerjaan tersebut, pasalnya pekerjaannya sebagai sales obat-obatan organik sedang sepi.
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Gresik 2026 di Icon Mall, Antrean Mengular Sejak Pagi
Atas kenekatannnya mengedarkan uang palsu, OA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar