Baca juga: Pansus DPRD Gresik Desak Pemkab Tingkatkan Optimisme Proyeksi Fiskal dalam RPJMD 2025–2030
Pertimbangan lainnya terdakwa terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Petunjuk ini dibuat dan ditandantangani oleh Dokter dari UPT. Puskemas Mentaras, dr. Anissa Prisma Rakhmi Dewi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami gonjangan psikis karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban. Atas tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan, gara-gara difitnah kualitas pasir yang dikirim untuk membangunan masjid di Desa Serah, terdakwa juragan material ini nekat melakukan penganiayan kepada saksi Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Orang Tua dan Guru Remaja yang Tenteng Celurit di Kabupaten Gresik
Atas tindak pidana yang dilakukam terdakwa, korban melaporkan ke polisi hingga saat ini perkaranya masuk ke proses hukum di PN Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa. (rtn)
Baca juga: Bosda 2023 Tak Cair Separuh, Komisi IV DPRD Gresik Beri Catatan Evaluasi
Editor : Redaksi