KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang terjadi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, kemarin (12/10/2020). Kedua tersangka itu adalah Tiono dan S, yang merupakan pemilik kabel beralirasn listrik yang menewaskan suami dan istri serta dua anaknya.
[irp]
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Temui PCNU, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lima orang saksi, olah TKP serta identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan beberapa barang bukti, kami menetapkan dua tersangka. Masing-masing T dan S, keduanya pemilik kabel beraliran listrik," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Bojonegoro Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas Personel
Dijelaskan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui kedua tersangka lalai memasang kabel beraliran listrik untuk jebakan tikus hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara ancaman pidananya maksimal 5 tahun," ujar AKBP Bu Hendrawan..
Baca juga: Bikin Resah Kampung, Warga Bojonegoro Gerebek Pasangan Kumpul Kebo
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55) dan Riswati (50), serta kedua anaknya Jayadi (32) dan Arifin (21) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman di sawahnya. Keempatnya tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di sawah sebelah. (hen)
Editor : M Nur Afifullah