Gerebek Judi Sabung Ayam, Polresta Sidoarjo Amankan 13 Bapak-bapak

klikjatim.com
Sejumlah pemain judi sabung ayam sedang diamankan polisi beserta beberapa barang bukti. (Satria Nugraha/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini , tidak mengahalangi warga yang mempunyai hobi berjudi sabung ayam untuk menyalurkan kesenangannya. Akibatnya, sebanyak 13 warga Sidoarjo diciduk aparat kepolisian.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Penangkapan dilakukan personel Sabhara Polresta Sidoarjo pada Hari Minggu (11/10) siang.

Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Desa Lebo RT 12, RW IV, Kecamatan Kota Sidoarjo, sering digelar judi sabung ayam.

"Warga sekitar resah dengan judi sabung ayam tersebut. Maka hari ini kita lakukan penggrebekan," kata Trie di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Trie menjabarkan, hasil dari penggrebekan tersebut 13 orang yang sedang melakukan judi sabung berhasil diamankan. Selain itu empat kendaraan roda dua dan dua ekor ayam juga diamankan sebagai barang bukti.

"Dalam sekali tarung melibatkan beberapa orang yang ikut judi, taruhannya jutaan rupiah. Kemudian hasil uang taruhan, 10 persen untuk komisi tempat dan yang mengatur judi sabung ayam itu," imbuh Trie.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Trie memaparkan, mereka yang mengikuti judi sabung ayam tersebut bukanhanya warga setempat,namun datang dari kecamatan lain seperti Kecamatan Balongbendo, Krian, dan Wonoayu. Mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru