Eks Lokalisasi di Nganjuk Pekerjakan Tiga PSK Bawah Umur, Ini Akibatnya

klikjatim.com
Ilustrasi PSK di bawah umur.

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Tiga anak di bawah umur dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) warung remang-remang. Terbongkarnya perdagangan PSK dibawah umur ini, saat petugas gabungan menggelar operasi penertiban di eks lokalisasi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kabupaten Nganjuk.

[irp]

Baca juga: Sakit Hati Diduga Diselingkuhi, TKW di Bojonegoro Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Hasil Kerja di Taiwan

“Ada satu orang tersangka yang diamankan. Yang bersangkutan merupakan pemilik warung,” tutur Iptu Rony Yunnimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (10/ 10/ 2020) malam.

Dijelaskan, tersangka berinisial Jm (44) merupakan warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Tak Perlu Seberangi Sungai Lagi, Warga Ambunten Sumenep Kini Punya Jembatan Gantung Baru

Berawal dari operasi gabungan Satpol PP dan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk dalam kegiatan penertiban PSK di wilayah eks lokalisasi Kandangan. Saat razia, petugas gabungan mendapati lima perempuan berdandan menor, mangkal di warung Jm. Lima perempuan ini kemudian dibawa petugas ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan asesmen.

“Dari hasil asesmen akhirnya kita ketahui ada 3 PSK masih dibawah umur, dan telah menjadi korban eksploitasi,” papar Rony.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Berbekal keterangan para korban inilah kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kaos lengan panjang putih bermotif garis hitam, celana jeans model kodok berwarna biru dongker, dan uang tunai Rp 150 ribu. (bro)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru