Eks Lokalisasi di Nganjuk Pekerjakan Tiga PSK Bawah Umur, Ini Akibatnya

klikjatim.com
Ilustrasi PSK di bawah umur.

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Tiga anak di bawah umur dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) warung remang-remang. Terbongkarnya perdagangan PSK dibawah umur ini, saat petugas gabungan menggelar operasi penertiban di eks lokalisasi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kabupaten Nganjuk.

[irp]

Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

“Ada satu orang tersangka yang diamankan. Yang bersangkutan merupakan pemilik warung,” tutur Iptu Rony Yunnimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (10/ 10/ 2020) malam.

Dijelaskan, tersangka berinisial Jm (44) merupakan warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025

Berawal dari operasi gabungan Satpol PP dan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk dalam kegiatan penertiban PSK di wilayah eks lokalisasi Kandangan. Saat razia, petugas gabungan mendapati lima perempuan berdandan menor, mangkal di warung Jm. Lima perempuan ini kemudian dibawa petugas ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan asesmen.

“Dari hasil asesmen akhirnya kita ketahui ada 3 PSK masih dibawah umur, dan telah menjadi korban eksploitasi,” papar Rony.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

Berbekal keterangan para korban inilah kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kaos lengan panjang putih bermotif garis hitam, celana jeans model kodok berwarna biru dongker, dan uang tunai Rp 150 ribu. (bro)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru