Camat Gempol Bakal Panggil Sejumlah Pihak Terkait Pengisian Perangkat Desa Ngerong

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Penjaringan Perangkat Desa (PPD) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dinilai sudah sesuai aturan yang ada. 

[irp]

Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen

Hal tersebut ditegaskan, Kepala Desa (Kades) Ngerong, Jemik Sadiman kepada KlikJatim.com, Jumat (9/10/2020) siang. Dia mengaku, sejak awal pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah di balai desa, yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun.

Bahkan, pihaknya melibatkan pihak ketiga (Akademisi) untuk membuatan soa-soal ujian. "Jadi dalam penjaringan perangkat desa saya tidak ikut interveni ataupun cawe-cawe," tandasnya.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada

Ia pun menuding, adanya pihak-pihak yang tidak legowo dari hasil penjaringan tersebut. "Sudah biasa kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut. Beda pendapat hal lumprah," imbuhnya.

Sementara itu, Nur Kholis, Camat  Gempol berencana memanggil pihak-pihak terkait. "Kita akan panggil mulai dari panitia, Kades, serta perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam pembuatan soal ujian agar masalah ini tidak berlarut-larut," singkatnya.

Baca juga: Viral Video Dugaan Bullying Siswi SD di Jember, Dipicu Masalah TikTok dan Cinta Monyet

Hasil rekapitulasi penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menetapkan Imam Ghozali menjabat sebagai Kasun Putat, Achmad Andi sebagai Sekdes dan Yanti Susilowati sebagai Kaur Perencanaan. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru