KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Penjaringan Perangkat Desa (PPD) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dinilai sudah sesuai aturan yang ada.
[irp]
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Hal tersebut ditegaskan, Kepala Desa (Kades) Ngerong, Jemik Sadiman kepada KlikJatim.com, Jumat (9/10/2020) siang. Dia mengaku, sejak awal pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah di balai desa, yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun.
Bahkan, pihaknya melibatkan pihak ketiga (Akademisi) untuk membuatan soa-soal ujian. "Jadi dalam penjaringan perangkat desa saya tidak ikut interveni ataupun cawe-cawe," tandasnya.
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Ia pun menuding, adanya pihak-pihak yang tidak legowo dari hasil penjaringan tersebut. "Sudah biasa kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut. Beda pendapat hal lumprah," imbuhnya.
Sementara itu, Nur Kholis, Camat Gempol berencana memanggil pihak-pihak terkait. "Kita akan panggil mulai dari panitia, Kades, serta perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam pembuatan soal ujian agar masalah ini tidak berlarut-larut," singkatnya.
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
Hasil rekapitulasi penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menetapkan Imam Ghozali menjabat sebagai Kasun Putat, Achmad Andi sebagai Sekdes dan Yanti Susilowati sebagai Kaur Perencanaan. (bro)
Editor : Redaksi