KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember hadir memberikan solusi atas perlindungan kepastian hukum masing-masing pasangan suami istri. Konkretnya pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap warganya yang telah menikah secara agama untuk kemudian tercatat dan memiliki surat/akta nikah.
[irp]
Baca juga: Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Motor di Jember
Pada tahun 2020 ini pemerintah daerah telah memfasilitasi sidang itsbat nikah bagi 1.000 pasangan suami istri di Kabupaten Jember. Dan renacananya, setiap tahun akan terus memprogramkannya pelayanan terpadu sidang itsbat nikah tersebut.
Langkah itu kemudian mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya, terutama dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, karena pemerintah telah membiayai warga masyarakatnya yang menikah secara agama dengan penyelesaian perkara isbat nikah.
“Perlindungan hukum terhadap masyarakat terpenuhi. Pemkab Jember telah memenuhi kebutuhan warga masyarakat untuk biaya perkara penyelesaian isbat nikah, masyarakat masih ada pernikahan dibawah tangan. Alhamdulilah dari tahun ke tahun diselesaikan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember, Ach Nurul Huda, Rabu (7/10/2020) di Acara Silaturahmi Plt Bupati Jember bersama Forkopimda Plus di Hall Praja Mukti Pemkab Jember.
UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin”.
Baca juga: Dihantam Ombak, Pemancing Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan Pantai Payangan
“Untuk itu, mungkin kedepannya masyarakat harus dilibatkan untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah. Perlu mensosialisasikan batas usia perkawinan semasif mungkin, sehingga masalah ini terselesaikan. Terkait UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang batas usia pernikahannya menjadi 19 tahun, sekarang laki-laki dan perempuan 19 tahun,” imbuhnya.
Sementara Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqiet Arif menyampaikan, bahwa Pemerintahan Kabupaten Jember memerlukan masukan dari semua pihak, yang nantinya bahan masukan itu dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan-kebijakan kedepannya. Dan, salah satunya PA Jember yang memberikan saran-saran dan masukan terkait pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: TPA Pakusari Penuh, Pemkab Jember Larang Sampah Organik Masuk Mulai 1 Juni 2026
“Ini menjadi masukan yang tentu sangat berarti bagi kami, sehingga dalam melangkah kedepannya akan ada tambahan rambu-rambu informasi dari PA Jember. Alhamdulilah, pertemuan ini produktif sekali dan masukan-masukan kepada kami dari semua pihak, baik BI, OJK, hingga pengadilan agama sangat bagus sekali,” tuturnya.
Dari hasil silaturahmi itu, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kabupaten Jember untuk menggesa hal tersebut, tujuannya tak lain untuk memberikan andil dengan membangun sinergitas antar lembaga OPD yang ada di daerah guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, serta bertanggung jawab.
“Kami akan mengkomunikasikan ini dengan OPD terkait, termasuk tugas kami sebagai Plt Bupati Jember. Kami di internal akan menyampaikan ini. Tujuannya, kami ingin membangun sinergi yang baik. Dan, hal itu tidak harus berbentuk kerjasama di lapangan, bisa seperti sharing informasi dan pendapat. Dengan itu kita bisa memiliki kesepamahan bersama, sehingga jika sudah terwujud insyaallah kerjasama di lapangan akan lebih mudah, melangkah bersama bekerja bersama-sama,” pungkasnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur