Baca juga: Pansus DPRD Gresik Desak Pemkab Tingkatkan Optimisme Proyeksi Fiskal dalam RPJMD 2025–2030
Acara parade ini dihadiri puluhan komunitas pecinta sound dari Kabupaten Gresik. Total sekitar 50 lebih komunitas mengikuti parade itu yang dimulai hari ini, Sabtu (3/10/2020) sampai Minggu besok (4/10) harus ditunda karena dibubarkan. Sejak dibuka pukul 10.00, adu suara pemilik sound system memggema di lokasi.
Dentuman suara bass dan suround menarik perhatian warga sekitar serta pengendara yang melintas. Tanpa disadari warga akhirnya berkumpul di tepi tenda hingga menyebabkan kumpulan massa tanpa phisycal distancing atau tanpa jarak.
Kegiatan tersebut kemudian didatangi tim satgas Polres Gresik sekitar pukul 14. 00 WIB. Polisi lantas meminta surat izin keramaian namun panitia tidak bisa menunjukan. Polisi juga terkejut melihat massa bergerombol melihat acara. Mereka kemudian memberikan sosialisasi edukasi tentang larangan kerumunan di masa pandemi.
"Kami minta kepada peserta dan panitia untuk membubarkan diri masing-masing, kalau tidak akan kami berikan tindakan tegas," kata petugas gugus tugas Polres Gresik.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Orang Tua dan Guru Remaja yang Tenteng Celurit di Kabupaten Gresik
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, acara tersebut tidak ada izinnya dan memang dilarang karena mengundang kerumunan. "Sudah dibubarkan oleh tim gugus tugas Covid-19 Polres Gresik," kata Kapolres.
Menurut data yang dihimpun oleh satu perwakilan panitia PSSG, laporan izin acara dicabut oleh polisi pukul 22.00 WIBJumat (2/10/2020). Dan panggung sudah terpasang dan para peserta banyak yang tidak tahu tentang hal itu. (bro)
Baca juga: Bosda 2023 Tak Cair Separuh, Komisi IV DPRD Gresik Beri Catatan Evaluasi
Editor : Redaksi