KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Alogojo atau eksekutor pembunuhan korban yang dituduh dukun santet pada 2016 lalu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (1/10/20200). Lindang (30) warga Desa Puspo Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap setelah sempat keluar dari Lapas Sidoarjo karena menjalani hukuman selama 4 tahun atas kasus pencurian.
[irp]
Baca juga: Kafilah Gresik Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ XXXI di Jember
Wakapolres Pasuruan Kompol M Haris menjelaskan, pelaku ini sebagai eksekutor kasus pembunuhan berencana dengan korban Kasman (79) yang masih tetangganya sendiri. Pembunuhan dilakukan karena tersangka menuduh Kasman adalah seorang dukun santet.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya juga sudah diamankan dan kasusnya sudah diputuskan pengadilan. "Kebetulan, kami kemarin dapat informasi kalau tersangka ini pulang ke rumah, akhirnya kami amankan dan kami bawa ks Polres Pasuruan," kata Wakapolres saat gelar rilis, Rabu (30/9/2020).
Dijelaskan, tersangka melukai korbannya dengan cara membacok hingga tewas. Selama empat tahun, ungkap Wakapolres, tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. "Yang bersangkutan terkena kasus pencurian di Sidoarjo. Jadi, selama empat tahun, dia mempertanggung jawabkan perbuatan pencurian yang ia lakukan," tambah dia.
Baca juga: KEK JIIPE Gresik Catat Investasi Hingga Triwulan I-2025 Capai Rp 87 Triliun
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini. "Yang jelas motifnya dendam, tapi kami perlu pendalaman," pungkas dia. (bro)
Editor : Redaksi