KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus penipuan online yang mengatasnamakan Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara. Mereka adalah Stevanus Abraham Antoni (41) dan Heri Irawan (28) yang merupakan warga Karawang dan ditangkap di Kabupaten Gresik, berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/28N/SUS/JATIM tanggal 22 Mei 2019.
Kejahatan kedua tersangka mengatasnamakan pejabat POLRI ini, bermaksud mempermudah untuk mendapatkan kepercayaan dari pengusaha sebagai calon korban. Tersangka awalnya mencari mangsa di beberapa wilayah Jawa Timur, Jogyakarta, dan Papua. Mereka bisa mendapatkan nomor pengusahan, setelah bertanya kepada seorang Bhabinkantibmas yang didapatkan dari google.
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
[irp]
Kanit III Subdit Cyber Polda Jatim, AKP Harianto Hantesalu menerangkan, tersangka mulai menelepon korban dan menawarkan barang berupa tembaga sekitar Mei 2019. "Tembaga itu didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp 50 ribu," katanya.
Nah, untuk meyakinkan korban sehingga tersangka Heri mengaku sebagai AKBP Arman Asmara yang merupakan Wadirreskrimsus Polda Jatim. Sedangkan tersangka Stevanus mengaku polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Setelah disepakati harganya, tersangka mengirim no.rek atas nama Stevanus Abraham Antonie kepada korban. Akhirnya Korban mentransfer uang sebesar Rp 47 juta.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Pembayaran dilakukan 2 kali transfer. Yaitu sebesar Rp 25 juta dan Rp 22 juta. "Setelah ditransfer oleh korban, tersangka SAA mengatakan kepada korban barang akan segera dikirim," ujar Harianto.
Ternyata barang tidak dikirim. Hal tersebut membuat korban resah dan bertanya ke Polda Jatim.
[irp]
Baca juga: Spesialis Pembobol Gudang Lintas Provinsi Ditangkap Jatanras Polda Jatim
Korban kaget setelah bertemu dengan AKBP Amran Asmara, karena pamen Polda tersebut menyampaikan bahwa tidak pernah mengubungi dan menawarkan tembaga ke korban. "Korban tambah lemes Hp pelaku dimatikan (Off),” imbuhnya.
Setelah dilalukan penyelidikan, kedua tersangka pun berhasil diringkus. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, atas Perubahan tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (lam/roh)
Editor : Redaksi