Produksi Masker Belum Diterapkan Standarisasi SNI Masih Sebatas Sukarela

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah belakangan mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan masker berbahan scuba atau baf karena dinilai kurang aman untuk mencegah penularan virus Covid-19. Sementara Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) kepada masker kain yang ada di pasaran maupun buatan rumahan atau skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

[irp]

Baca juga: BSN Buka Lowongan Kerja Level Manajerial hingga 21 Juni 2026, Ini Syaratnya

Kepala Humas BSN Denny Wahyudi menegaskan, SNI Masker dari Kain masih bersifat sukarela, dan belum diberlakukan secara wajib SNI. "Itu artinya produsen masker belum berkewajiban memproduksi masker sesuai SNI tersebut. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari kain penting diketahui karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman dan berkualitas," kata Denny.

Dijelaskan, regulator terkait bisa memberlakukan SNI secara wajib yang ditetapkan BSN menyangkut masalah keamanan, keselamatan, kesehatan, atau faktor lingkungan hidup. Untuk kegiatan sertifikasi SNI oleh UKM, pada dasarnya menjadi tanggungan UKM yang bersangkutan.

Ditambahkan, penerapan ini juga berlaku untuk umum, tidak hanya dalam konteks masker dari kain. Tetapi, pemerintah baik pusat maupun daerah menurutnya memiliki program pembinaan kepada UKM termasuk pembinaan sertifikasi SNI. BSN sendiri memiliki program pembinaan UKM yang biasanya tiap awal tahun diumumkan di web BSN. Dari tahun 2015 - 2020, Total UKM yang dibina BSN sejumlah 780 UKM, 70 UKM diantaranya berhasil meraih SPPT SNI.

Baca juga: Developer Keluhkan Respons BSN Pamekasan dalam Proses Pembiayaan

"Sekali lagi, SNI Masker untuk Kain, saat ini masih bersifat sukarela. Belum diberlakukan secara wajib SNI-nya oleh regulator," tegasnya.

BSN berharap dengan dikeluarkannya SNI masker kain itu, agar pelaku usaha memproduksi masker dari kain bisa sesuai ketentuan dalam persyaratan mutu di SNI, guna menghasilkan produk masker yang aman dan berkualitas bagi si penggunanya.

"Saat ini belum ada kewajiban harus sertifikasi SNI masker kain. Dengan kata lain, informasi tentang SNI Masker Dari Kain yang kami rilis kemarin, supaya masyarakat terutama pelaku usaha mengetahui bahwa Oh ini ya kalau bikin masker yang berkualitas dan aman. Saya sudah punya infonya tentang acuan persyaratan mutu SNI," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pembentukan TTIS di Seluruh Kabupaten/Kota

Sehingga masyarakat juga telah mendapatkan pengetahuan tentang masker dari kain yang aman itu seperti apa, cara penggunaan masker kain yang benar seperti apa. Maka ketika masyarakat membeli masker ada pertimbangan dahulu, sebaiknya beli masker yang aman dan berkualitas.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Semangat dari aturan SNI masker kain ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru