Lebih Parah dari Bangsa Hewan, Bapak di Banyuwangi ini Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandungnya

klikjatim.com
Pelaku DS berpakaian oranye tengah menjalani proses hukum. IST

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi -  Seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial DS (46) alias Montir, warga Kecamatan Kalipuro, tega menggauli anak kandunganya berinisial YM (14).  Parahnya pelaku menyertakan ancaman saat  mengumbar nafsu bejatnya. Sang anak diancam tidak akan dibiayai sekolah jika tidak mau meladeni. Tak hanya itu, ancaman juga dilakukan sang ayah dengan sebilah parang.

Pelaku memang sudah sembilan tahun bercerai dengan istri, Tepatnya  sejak tahun 2007. Lantas pelaku menyetubuhi YM pertama kalinya pada tahun 2016. Saat itu korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima SD.

Baca juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Kertosari Banyuwangi Dilalap Api

Sejak orang tuanya berpisah, korban hidup bersama ibunya. Seminggu sekali atau setiap koran libur sekolah dijemput oleh pelaku  diajak menginap di rumah tersangka. "Dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).

Korban terpaksa melayani  karena  diancam  tidak akan diberikan biaya sekolah. Memang selama ini, yang membiayai sekolah korban adalah pelaku.  "Pelaku bisanya beraksi  di rumahnya saat sang korban menginap ketika libur sekolah atau hari libur nasional," kata Arman.

Baca juga: Hanyut di Sungai, Bocah 7 Tahun Asal Muncar Banyuwangi Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, kata Arman, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memperlihatkan sebilah golok kepada korban sehingga korban merasa ketakutan. Ada golok panjang 55 sentimeter untuk menakuti korban. "Tentu ketakutan korban  tidak mengatakan apapun selama 4 tahun itu kepada siapapun," tambahnya.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya pada bulan Agustus 2020. Polisi kemudian menangkap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya.  "Atas laporan ibu korban. Saat ini kita tangani serius kasus ini," tambah Arman.

Baca juga: Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaus tanpa lengan warna merah muda, celana pendek warna merah, celana dalam warna biru dan BH warna putih, 1 unit ponsel serta sebilah parang atau golok. "Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban," kata Arman.

Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,(rtn)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru