OB BG Junction yang Dibui Lantaran Pamer “Burung”, Ini Pengakuannya

klikjatim.com
Bayu Aji Setiawan

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Seorang office boy (OB) Bayu Aji Setiawan di BG Junction Surabaya mendekam di Penjara Polsek Bubutan. Pemuda 23 tahun ini dilaporkan ke polisi telah melakukan pelecehan seksual oleh IM, seorang anggota Gym di pusat perbelanjaan tersebut berinisial IM . “Korban mendapat kiriman foto alat kelamin pelaku. Tidak terima, korban melapor,” kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Bayu Aji Setiawan.

[irp]

Baca juga: Demi Eksistensi, Tiga Pelaku Pembacokan di Dupak Surabaya Diringkus Polisi

Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan tindakan cepat. Pelaku yang tinggal di Tembok Lor Surabaya ini ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku teropsesi dengan kemolekan tubuh korban.

"Pelaku ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial,” katanya.

Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim

Rupanya selama ini pelaku mencuri pandang untuk menikmati keindahan tubuh korban. Bahkan pada suatu kesempatan pelaku berhasil mengintip korban saat berada di kamar ganti dan kamar mandi.”Tersangka juga pernah mengambil foto secara diam-diam saat korban mengenakan sehelai handuk dan juga pernah merekam korban saat korban sedang bermain Gym,” kata Bayu. Tak tahan dengan hasratnya, pelaku mencoba merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Pelaku juga mengakui ketertarikannya kepada korban muncul telah lama. Puncaknya pelaku melakukan swafoto kelaminnya lalu dikirim ke korban. Sejumlah bukti pendukung telah diamankan polisi dari tangan pelaku. Diantaranya ponsel yang berisikan foto dan video korban.

Baca juga: Donasikan Mobil ke Yayasan Al Uswah Surabaya, Smelting Berkontribusi Pada Pendidikan

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru