KLIKJATIM.Com I Jombang - Pesta miras yang dilakoni empat pemuda asal Kecamatan Mojowarno bersama seorang gadis SMA berusia 18 tahun beberapa waktu lalu berbuntut. Kini, perempuan yang berdomisili di Kecamatan Diwek hamil muda. Giliran diminta tanggungjawab siapa ayah jabang bayi, tidak ada yang mengaku. Akhirnya korban diantar orang tuanya melapor ke Polsek Mojowarno.
[irp]
Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi
Laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang karena melibatkan anak bawah umur. Dan keempat pemuda tersebut ditahan atas tuduhan melanggar 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat dari enam pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan. Saat ini para pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
"Rabu kemarin kami menangkap keempat pelaku saat berada di rumahnya masing-masing. Untuk kasusnya kemudian kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Yogas.
Dalam laporannya polisi, orang tua korban menjelaskan, kronologis kejadian persetubuhan terhadap Sephia --bukan nama sebenarnya-- berusia 18 tahun. Orang tua Bunga, melapor setelah mengetahui sang anak telah hamil enam bulan. Aib persetubuhan itu terjadi pada April 2020 lalu. Ketika itu, Sephia berpacaran dengan seorang pemuda dari Kecamatan Mojowarno, berinisial B. Korban mengenal B melalui pertemanan di media sosial (medsos).
Saat kejadian pelaku B menjemput korban dan mengajak jalan-jalan di wilayah Kecamatan Diwek. Namun ajakan itu hanya siasat buaya pelaku, yang sebenarnya sudah menyiapkan tempat untuk mengeksekusi Sephia di areal persawahan yang sepi.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya
“Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal lewat media sosial. Keduanya kemudian saling PDKT. Bunga kemudian diajak B ke lokasi yang sepi yang ternyata di situ sudah ada beberapa teman B yang menunggu dan sedang pesta miras,” terang Yogas.
[irp]
Karena sudah dalam pengaruh minuman keras, lanjut Yogas, mereka kemudian mengajak korban untuk ikut meminum alkohol. Sephia sempat menolak, namun dipaksa dan dicekoki miras. Keempatnya kemudian berbagi peran untuk menggilir korban.
Baca juga: Polres Jombang Usut Kematian Nenek 62 Tahun di
“Korban berusaha berontak, namun karena tak berdaya, akhirnya hanya pasrah. Dua orang memegangi tangannya, lainnya menyetubuhi secara bergiliran. Ada enam orang di tempat itu, dua orang lain hanya melihat, sehingga hanya empat yang diamankan kemarin,” pungkas Yogas.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polsek Mojowarno itu. Empat orang yang diserahkan itu, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. “Betul seluruhnya sekarang masih diperiksa, empat orang sementara yang ditangkap, sisanya masih kita cari lagi,” ujarnya.
Dari keempat pelaku yang ditangkap itu, Cristian menyebut pemeriksaan sementara terlibat dua kasus berbeda. Ada yang terlibat kasus pencabulan, dan persetubuhan. “Cabulnya satu dewasa satu anak-anak, persetubuhannya satu dewasa satu anak-anak juga. Jadi sementara itu dulu, lebih lengkapnya akan kami update kembali besok,” kata AKP Christian Kosasih. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani