Duduk Manis di Warkop, Ternyata Kurir SS dan Ganja 3,5 Kilogram

klikjatim.com
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menunjukkan tersangka dan barang bukti.

KLIKJATIM.Com I Malang - Satuan Resere Narkoba Polresta Malang membekuk seorang pengunjung warung kopi di Klojen, Kota Malang. Pengunjung kopi berinisial TC (32) tersebut ditangkap bukan karena tidak memakai masker, namun gara-gara pria asal Mojosari, Mojokerto ini membawa ganja seberat 3,5 kilogram.

[irp]

Baca juga: Kejari Malang Kota Musnahkan BB 1,47 Sabu dan 37,8 Kg Ganja Kering

"Tersangka merupakan kurir narkoba yang selama ini menjadi incaran anggota kami di Satreskoba," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (17/9/2020).

Dijelaskan, saat ditangkap, polisi juga mendapatkan barang bukti satu poket plastik berisi sabu-sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka. Masing-masing sabu-sabu seberat 3,5 ons dan ganja kering seberat 3,5 kilogram. Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Baca juga: Polresta Malang Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 SS Dalam Kasus Narkoba

"Tersangka atas nama TC (inisial), kelahiran Kediri, dan kos di wilayah Krian, Mojosari, Mojokerto. Barang diakui berasal dari AS yang sekarang kita jadikan DPO. Tersangka ini memiliki peran sebagai kurir," ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku masih tiga bulan menjadi kurir narkotika. Ketika ditangkap, tersangka hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS. "Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," sebut Kombes Leonardus.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Motif Pembakaran Gudang Rokok Suket Teki

Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara," jelas Kapolresta Malang. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru