KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP (27), warga Desa Tulusbesar, diamankan setelah petugas menemukan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi di rumahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tumpang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan pada Kamis (28/5/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan petugas mengamankan terduga pelaku setelah memastikan informasi yang diterima valid.
"Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram dan 76 butir pil ekstasi yang diduga siap edar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi, beberapa tas, serta telepon genggam milik terduga pelaku.
Menurut Bambang, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
"Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," katanya.
Polres Malang saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
"Penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya," tegas Bambang.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ratno