KLIKJATIM.Com | Mojokerto--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa korupsi normalilasi sungai senilai Rp 1,03 miliar (satu miliar tiga puluh juta rupiah). Meski uang tersebut dikembalikan, namun hal itu tak pengaruhi tuntutan ataupun vonis terhadap mantan Kadis PU Pengairan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
[irp]
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Uang tersebut dikembalikan oleh keluarganya ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut, dihitung di ruangan Kajari Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi.
Uang hasil kejahatan normalisasi sungai secara ilegal tersebut, akan disetorkan ke rekening instansi Kejari Kabupaten Mojokerto di salah satu bank milik BUMN. Selanjutnya uang tersebut akan masuk ke kas negara.
"Kami menerima pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kerugian negara yang dikembalikan Rp 1,03 miliar," kata Hari kepada wartawan di kantornya.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
meski telah mengembalikan kerugian negara, lanjut Hari, namun hal itu tak akan mempengaruhi tuntutan ataupun vonis dari terdakwa. “Hal ini tidak mempengaruhi tuntutan pada proses persidangan,” ujarnya.
Proses persidangan terhadap terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, masih terus berlanjut. Uang kerugian negara senilai Rp 1,03 miliar itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Uang kembalian hasil korupsi tersebut langsung dimasukkan ke kas negara.
Didik sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada akhir Desember 2019. Normalisasi 2 sungai tersebut berlangsung 2016-2017. Saat itu, Didik menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Pada saat normalisasi tengah berlangsung, Didik memerintahkan kepada para penggali untuk mengeruk bebatuan dari dua sungai tersebut. Saat itu Didik memerintahkan Faizal Arif dan Suripto untuk mengeruk bebatuan dari Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot.
Bebatuan dikirim ke CV Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa juga menjadi saksi dalam kasus ini. Hasil penjualan bebatuan tersebut, Faizal menerima pembayaran Rp 533.153.250 dari CV Musika. Sedangkan Suripto menerima Rp 496.982.745. (mkr)
Editor : Tsabit Mantovani