KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik langsung menelusuri kasus dugaan pemotongan uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan. Saat ini petugas dari kabupaten sudah turun ke bawah untuk menelusuri kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menjadi korban.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Tim kami sudah ngecek hari ini, hasilnya belum selesai," ujar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi kepada klikjatim.com.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran fatal, Dinsos tak segan-segan memberikan sanksi tegas. "Kita akan memberikan peringatan dan tindakan tegas," imbuhnya.
Dan apabila nanti ada instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum pendamping tersebut sesuai hasil laporan ini, maka akan dilakukan pemecatan. Sebab Dinsos tidak berwenang memecat sebelum ada instruksi kementerian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan uang bantuan PKH di Desa Petisbenem, Duduk Sampeyan mencuat. Hal itu diketahui setelah KPM melakukan pengecekan transaksi uang di buku rekening.
Ternyata uang yang ditransfer dari Pemerintah Pusat itu tidak diberikan utuh oleh terduga pelaku. Yang diserahkan hanya sebagian kepada KPM oleh oknum pendamping PKH.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
“Yang mengambilkan (penarikan) dari pendamping PKH,” ungkap seorang KPM di Desa Petisbenem.
Dijelaskan, bahwa awalnya para penerima PKH di wilayah setempat mengambil sendiri uangnya di mesin ATM atau di sebuah toko modern, dan agen BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Tapi sejak mulai merebaknya kasus virus corona di Indonesia, mekanisme pengambilan itu diarahkan ke agen saja.
“Semuanya disuruh mengambil ke agen, dan dilarang ambil di Alfa (toko modern). Kami dimarahi kalau sampai mengambil uangnya di sana,” paparnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Kemudian dengan dalih kasus Covid-19 yang semakin parah, pendamping PKH mengeluarkan kebijakan baru lagi. Oknum pendamping PKH ini meminta kartu beserta PIN masing-masing KPM dan melakukan penarikan.
“Dia (oknum PKH) yang mendatangi ke rumah-rumah KPM dan meminta kartunya kepada penerima. Pin-nya disuruh nempel di depan kartu,” tuturnya.
Setelah itu barulah dilakukan penarikan oleh oknum pendamping PKH tersebut. Namun uang yang diberikan kepada KPM tidak seperti biasanya, sehingga menimbulkan kecurigaan. (nul)
Editor : Redaksi