Bermalam di Surabaya, Warga Luar Wajib Rapid dan Swab Test

klikjatim.com
Kegiatan rapid tes pejabat Pemkab Sidoarjo beberapa waktu lalu.

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya tidak ingin ada PSBB lagi. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan mewajibkan warga pendatang menjalani rapid test maupun swab test saat menginap di Kota Pahlawan.

[irp]

Baca juga: Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif

Langkah ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan Covid-19 seiring rencana DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020, mendatang.

“Jadi sekarang kita sudah bisa lakukan swab rutin, rapid swab rutin di beberapa tempat. Jadi nanti kita arahkan para tamu itu, terutama yang akan menginap harus lakukan (rapid test dan swab) itu dulu,” ucap Tri Rismaharini di sela acara kampanye Jatim bermasker di Tugu Pahlawan, Kamis (10/9/2020), siang.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Kendati demikian, kebijakan itu dikatakan Risma masih akan dibicarakan bersama jajarannya. Termasuk seperti apa teknisnya juga masih perlu dibahas dalam rapat internal bersama pihak kecamatan.

“Insya Allah jam 10.00 WIB (siang tadi), kita akan rapatkan dengan seluruh camat,” pungkasnya.Seperti diketahui, Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta telah memutuskan DKI tidak lagi memberlakukan PSBB transisi yang akan berakhir hari ini, melainkan kembali memperketat PSBB seperti di awal pada 14 September 2020 nanti.Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta terus mengkhawatirkan.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar itu pun dimungkinkan berdampak ke wilayah lain, termasuk Surabaya. Dimana kota ini menjadi tempat transit atau kota kedua para perantau yang memilih pulang ke kampung halaman akibat penutupan akses dari dan ke Jakarta. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru