Warga Petemon Gauli Anak Kandung hingga Punya Anak

Reporter : Wahyudi
Supardi mengenakan kerpus saat diinterogasi petugas. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kasus incest, hubungan intim sedarah kembali terjadi. Seorang bapak, Supardi (45), warga Jalan Petemon, Sawahan, Surabaya tega menggauli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat ini tidak hanya dilakukan sekali. Namun berkali-kali hingga korban yang saat ini berusia 18 tahun melahirkan anak.

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

[irp]Pertama kali, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji itu pada 2015 silam. Saat itu korban sebut saja Bunga, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku yang pulang dalam keadaan mabuk, memaksa menindih korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang-ulang sampai dengan Oktober 2018. Karena perbuatan pelaku ini, korban akhirnya melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 4 bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (7/8/2019).

Dijelaskannya, pelaku ini setiap kali melakukan aksinya selalu dalam keadaan mabuk. Akhirnya pelaku ditangkap, pada Senin (5/8/2019) setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban, yang diwakili oleh pengurus yayasan peduli anak terhadap korban kekerasan seksual.

Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk 49 Posisi

“Kurang lebih 3 tahun yang lalu korban mulai disetubuhi dalam keadaan mabuk. Biasanya hingga 3 kali dalam seminggu menyetubuhi korban,” sebut Ruth Yeni.

[irp]Dan yang menjadi miris, lanjut Ruth Yeni, ibu korban yang tidak lain adalah istri tersangka juga mengetahui aksi bejat pelaku. Namun, tidak bisa berbuat banyak sehingga mengalami beban yang sangat berat secara psikis. Akhirnya sakit dan meninggal.

“Korban saat ini berumur 18 tahun dan pertama hamil digugurkan. Namun ketika hamil kedua korban ini melahirkan bayi dan kini berumur 4 bulan,” tambah Ruth Yeni.

Baca juga: Gerak Cepat Khofifah Pulihkan Nadi Pertanian Situbondo, Targetkan Irigasi Rampung dalam Tiga Hari

[irp]Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Namun dalam kasus kali ini karena yang melakukannya adalah ayah kandung, maka hukuman terhadap pelaku pasti akan ditambah lebih berat,” tutup Ruth Yeni. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru