KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kisah Siswoyo (56) yang membesarkan anak angkatnya hingga 19 tahun harus berakhir di penjara. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tiga bulan kurungan penjara.
[irp]
Vonis terhadap Siswoyo lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntutnya empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Siswoyo yang dianggap tidak memiliki niat jahat oleh majelis hakim, akhirnya hanya diputus tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Tri Esti Muljono, Salman Alfirisi dan Isdariyanto.
Pinto Utomo, selaku kuasa hukum terdakwa Siswoyo membeberkan, dari awal kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat. Sebaliknya, justru berniat baik dengan mawarat anak dari saudaranya yang sejak kecil telah ditinggal.
Terdakwa menginginkan anak dari saudaranya mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Sehingga, demi keperluan administratif, anak tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan dicatat sebagai anak kandung terdakwa.
"Pak Siswoyo sama sekali tidak memiliki niat jahat, sehingga mendapat keringanan dari majelis hakim," kata Pinto.
Umi (52) istri Siswoyo menceritakan perihal yang menimpa suaminya hingga berujung ke hotel prodeo. Bersama Suami, dia merawat bayi dengan inisial BR sejak usia 5 bulan. Lantaran ditinggal orang tuanya sendiri, BR akhirnya dititipkan Umi dan Siswoyo.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Sejak saat itu BR dalam perawatan dan pengawasan Umi dan Siswoyo. Di tahun 2013, BR akan mengikuti ujian nasional (UN). Agar bisa mengikuti UN, BR harus memiliki akta kelahiran dan masuk dalam KK. Akhirnya demi masa BR, dibuatlah akta kelahiran dan dimasukkan dalam KK.
Petaka terhadap keluarga Siswoyo datang pada Mei 2019 lalu. Dia dilaporkan seseorang atas dugaan pemalsuan data kependudukan saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Kami dilaporkan karena pemalsuan data, padahal kami tidak ada niatan jahat, kami hanya ingin memberikan status pada BR,” jelas Umi.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Umi menduga kasus ini dimunculkan karena persaingan politik antara suaminya dan calon kela desa saat Pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro Februari 2020 lalu. Siswoyo akhirnya ditahan Polres Bojonegoro pada 20 Juni 2020.
"Bapak dilaporkan saat hendak mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, sekitar bulan Mei 2019 lalu, Bapak ditahan di tahanan Polres Bojonegoro sekitar tanggal 17 Juni 2020," pungkasnya.
Umi bersyukur, majelis hakim meringankan hukuman suaminya. Siswoyo divonis majelis hakim bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah